Polda Kalsel Sudah Tetapkan Lima Tersangka karhutla 2026

Polda Kalsel Sudah Tetapkan Lima Tersangka karhutla 2026

KALSEL, daintu.online – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan sejumlah korporasi dalam kebakaran di wilayah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan di tengah memburuknya kualitas udara di Kalsel.

Dalam tiga hari terakhir, kondisi udara, terutama di Kota Banjarbaru dan sekitarnya, berada pada kategori berbahaya.

“Saat ini ada lima orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka terkait Karhutla ini. Para tersangka terbukti melakukan pembakaran untuk membuka lahan dan adapula yang tidak sengaja membakar sampah kemudian api meluas,” ungkap Karo Operasional Polda Kalsel, Kombes Eko Irianto, Rabu, (16/9/2026).

Eko menyampaikan adanya indikasi sebagian kasus kebakaran dipicu secara sengaja. Indikasi tersebut terlihat dari banyaknya titik api yang muncul pada akhir pekan.

Hingga kini, karhutla di Kalsel tercatat mencapai 3.220 kejadian dengan perkiraan luas hutan dan lahan yang terbakar mencapai 21.414 hektare.

Data Pusdalops BPBD Kalsel menunjukkan karhutla terjadi di hampir seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan personel hingga semakin minimnya sumber air akibat kondisi kemarau. (dt)